
PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang dihelat di aula lantai tiga kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024). Melalui perjanjian kerja sama dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) kegiatan tersebut bertujuan mendata dan mendorong pelaku usaha dan inovator untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang ada diwilayah Benuo Taka, sebutan PPU.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan sertifikat hak cipta tagline Serambi Nusantara, hak cipta logo Serambi Nusantara, dan sertifikat hak cipta guide book Serambi Nusantara yang diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum) Kanwil Kemenkumham Kaltim Sinta Mediana Panjaitan. Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan PPU, Sodikin.
Kepala Bapelitbang PPU Tur Wahyu Sutrisno mengatakan, untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), pihak Bapelitbang PPU bekerjasama dengan Kemenkumham terutama untuk mendapatkan HAKI terkait tagline PPU yakni Serambi Nusantara.
“Yang diserahkan pada hari ini (kemarin) kepada pemerintah daerah dalam hal ini diwakilakan oleh aisten II,” kata Tur Wahyu.
Saat ini, dalam kegiatan, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi terkait kekayaan intelektual tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menegah (UMKM). Tujuannya agar mereka dapat memahami proses bagaimana mendapatkan HAKI.
“Dan harus kita pahami juga PPU sebagai Serambi Nusantara tentu saja memberikan peluang yang sangat besar. Bukan hanya OPD saja, termasuk juga pelaku UMKM agar bisa mendapatkan hak paten,” ujarnya.
Tentu saja, dengan diperolehnya hak paten tersebut. Mereka akan mendapatkan kemudahan dalam hal memesarkan produk – produknya. Bahwa hak paten tersebut mereka akan mendapatkan semacam kewenangan atas produk – produk tersebut.
“Jadi memang selain kita dorong untuk pelaku UMKM dan juga pangsa ke depan tentu sangat luas. Agar para stakholders dapat memberikan ruang dan tempat kepada pelaku UMKM. Contohnya, di Bandara VVIP IKN. Itu pelaku UMKM juga bisa tempat. Jadi selain memiliki sertifikasi halal mereka juga memiliki hak patennya. Kita akan dorong semua UMKM dapat memiliki kesempatan sepanjang memenuhi syarat,” pungkasnya. (Cps)



