
Samarinda, Kaltimedia.com – Rumah mantan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9/2024) kemarin malam.
Dilansir dari Suarakaltim.id, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan tim penyidik KPK menggeledah rumah tersebut yang beralamat di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota. Adapun penggeledahan itu, pengumpulan sejumlah alat bukti.
“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kaltim,” katanya.
Kemudian, Tessa enggan membeberkan pernyataan mengenai alat bukti apa yang disita oleh tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
“Sementara kami belum bisa menjelaskan secara lengkap, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK apabila semua kegiatan telah selesai,” ungkapnya.
Menurut informasi yang dikumpulkan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kaltim pada periode 2008 sampai 2018 itu, merupakan penyelidikan baru dan tak terkait dengan perkara dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Provinsi Kaltim.

Di tempat terpisah. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menambahkan, adanya penggeledahan dilakukan terkait kasus baru. Kendati demikian, Nawawi juga enggan menyebut kasus apa yang dimaksud.
“Baru, dan itu baru kami tangani,” katanya.
Dirinya hanya mengatakan kasus itu sudah masuk ke dalam penyidikan. Ia pun belum bisa menjelaskan apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini.
“Sementara ini saya sampaikan barangkali memang sudah dalam proses penyidikan. Jika sudah di tingkat penyidikan,” jelasnya. (Ant)





