Atasi Masalah Pinjol, Bupati Kukar Canangkan Kredit Kukar Idaman (KKI)

Ilustrasi

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, merespons kekhawatiran masyarakat terkait pinjaman online atau pinjol dengan menggagas solusi inovatif. Dalam upayanya, Edi Damansyah mengembangkan bisnis melalui Kredit Kukar Idaman (KKI) dengan bunga nol persen.

Solusi ini ia canangkan dalam mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemerintah yang bertujuan menghentikan praktik meminjam uang ke rentenir atau pinjol. Edi Damansyah baru-baru ini meluncurkan program KKI bagi petani, nelayan, dan pembudidaya ikan, yang bekerja sama dengan Bankaltimtara.

“Hentikan meminjam uang ke rentenir! Manfaatkan Kredit Kukar Idaman melalui Bankaltimtara dengan persyaratan mudah dan bunga nol persen,” tegasnya.

Skema kredit ini didesain untuk memudahkan akses masyarakat ke kredit melalui bank dengan persyaratan minimal. Pemerintah Kabupaten Kukar mengalokasikan penyertaan modal kepada Bankkaltimtara untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah di sektor riil.

Program KKI menjadi bagian dari 23 Program Dedikasi Kukar Idaman yang terintegrasi dalam filosofi pembangunan Kukar Idaman 2021-2026. Ini juga mencakup Program Usaha Kecil Idaman untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing produk UMKM.

Bupati Edi Damansyah berharap program KKI dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan potensi usaha masyarakat secara terarah dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari Dinas Koperasi dan UMKM melalui klinik konsultasi dan penguatan kompetensi di setiap kecamatan atau zona potensial UMKM.

Pemkab Kukar juga berupaya memfasilitasi UMKM agar dapat terlibat dalam sistem pemasaran digital. Dengan menyediakan dukungan untuk sertifikat halal dan sertifikat kelayakan produk lainnya, Edi berharap pelaku UMKM dapat menyambut dan mendukung kolaborasi ini dengan baik.

“Upaya ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi konkret terhadap masalah pinjol, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan usaha kecil dan menengah di daerah tersebut,” tandasnya.

Diketahui, pinjol terbilang meresahkan bagi lingkungan publik, terlebih pinjol ilegal. Mengutip dari Katadata, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 3.903 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal sejak 1 Januari – 29 Mei 2023. Adapun isi aduan tersebut antara lain ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam, penagihan dengan teror/intimidasi, hingga penagihan tanpa meminjam. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *