Sudah Tertuang Dalam Perda, Beberapa Pengembang Perumahan Belum Serahkan Fasum

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono.

BALIKPAPAN, KALTIMEDIA.COM – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 BAB III Bagian Kesatu, menyatakan bahwas setiap pengembang dalam melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas sebesar 40% (empat puluh persen) dari luas
lahan yang tergambar di dalam rencana tapak.

Namun, inisiatif pengembang masih rendah dalam menyerahkan fasilitas umumnya. Hal itu berdampak pada kesulitan pemerintah melakukan perbaikan. Sementara cukup banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan dan permintaan perbaikan atas fasilitas umum, seperti yang diakui oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, pada Jum’at (03/11/2023).

“Laporan yang ada sudah menunjukkan itu. Mungkin sekitar 50 pengembang atau bahkan kurang dari itu, yang sudah menyerahkan aset fasilitas umum ke pemkot. Padahal jumlah pengembang yang tercatat beroperasi di Balikpapan mencapai 230-an,” ujar Budiono.

Seperti diketahui, sesuai Perda yang ada, luas lahan sebesar 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional, yaitu: 20% (dua puluh persen) diperuntukan sebagai jalan, drainase dan utilitas; 4% (empat persen) diperuntukan sebagai sarana sosial; 2% (dua persen) diperuntukan sebagai tempat pemakaman umum; 10% (sepuluh persen) diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau; dan 4% (empat persen) diperuntukan sebagai bendali/bozem.

“Dari informasi OPD yang menangani, masih banyak syarat-syarat yang belum dipenuhi. Karena dalam perda kita itu ada 40% yang masuk dalam sarana prasarana umum, mulai dari jalan, drainase, RTH (Ruang Terbuka Hijau,red) hingga pemakaman,” ujarnya. (arh)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *