
KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Khoirul Mashuri, terpidana kasus pemalsuan surat tanah saat menjabat Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kukar, akhirnya ditangkap Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong bersama Tim Alligator Polres Kukar, Kamis (6/7/2023) pagi tadi di Desa Giri Agung. Khoirul Mashuri sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda atas kasus pemalsuan surat tanah tersebut dengan vonis 1 tahun 10 bulan pidana.
Namun sejak putusan itu, Khoirul Mashuri tak kunjung memenuhi masa pidananya dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) di Kejaksaan. Padahal kasasi yang sebelumnya juga dilakukan Khoirul Mashuri dikabarkan telah ditolak oleh MA.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Tommy Kristanto, didampingi Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro menjelaskan, anggota DPRD Kukar dari PKB itu diamankan di rumahnya di Desa Giri Agung jam 10 pagi tadi.
“Yang bersangkutan kami amankan saat lagi bersama masyarakat. Lagi ada usaha kecil-kecilan disana,” ungkap Guntoro.
Penangkapan Khoirul Mashuri sempat sedikit mendapat perlawanan. Namun setelah diberikan pemahaman, Khoirul akhirnya mau diamankan dan dibawa ke Tenggarong.
“Ya sedikit melawan lah. Sedikit,” ucap Kasi Pidum.
Ia pun menerangkan, eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi dari MA. Sehingga Kejaksaan langsung bergerak dan meminta bantuan Polres Kukar untuk menangkap Khoirul Mashuri.
“Kita sudah sempat dua kali mencoba menangkap tapi hilang terus dirumahnya. Dan ini baru berhasil kita amankan setelah adanya putusan kasasi tersebut,” tuturnya.
Dipantau dilapangan. Khoirul Mashuri tiba di Lapas kelas IIA sekitar pukul 13.40 Wita menggunakan mobil Fortuner hitam milik Kejari Tenggarong. Terlihat Khoirul mengenakan baju kaos polo warna biru, celana abu-abu dan peci sambil menenteng tas hitam. Kemudian langsung masuk ke dalam Lapas. (Cps)





