Pemkab Kukar Target 200 Rumah Ibadah Dapat Legalitas

Ilustrasi.

Kutai Kartanegara, Kaltimedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), menargetkan sebanyak 200 rumah ibadah akan mendapatkan legalitas pada tahun 2023 ini. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah yang diwakili oleh Kabad Kesra Setkab Kukar Dendy Irwan Fahriza, anggaran yang disiapkan sebesar Rp 300 juta untuk bantuan tersebut.

“Yang kami targetkan yaitu yang belum memiliki legalitas, dan akan terus kami update datanya,” katanya, Rabu (5/4/2023).

Program ini menjadi angin segar bagi para umat beragama di Kukar sekaligus bentuk kebebasan menjalani agama sesuai dengan undang-undang dasar. Dari Langgar, Musala, Masjid, pura, vihara akan memiliki legalitas nantinya. Dimana program tersebut merupakan program dari kunjungan lapangan dari Bupati Kukar.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dikemas dengan beberapa agenda, seperti Program Rehabilitas Rumah Ibadah dan Legalitas Rumah Ibadah. Adapun syarat dan ketentuan rumah ibadah yang mendapatkan program bantuan tersebut, terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham, yakni dalam bentuk yayasan.

Kendati demikan, permasalahan yang ditemukan di lapangan, banyak dari tempat ibadah kesulitan dalam melegalkan ke bentuk yayasan.

“Tentunya membutuhkan biaya, jadi kami menginvertensi di APBD, ada anggaran yang diploting untuk Akta Yayasan Gratis. Itu bekerjasama dengan notaris, dan kisaran harganya sampai 5 juta,” jelasnya.

Setelah itu, pihak pengurus rumah ibadah dapat menyertakan kelengkapan persyaratan tersebut melalui via WA, dan tidak perlu datang secara langsung ke Kantor Bupati Kukar. Hal itu dilakukan melihat wilayah Kukar yang sangat luas dan beberapa kecamatan berlokasi jauh dari pusat.

“Karena banyak lokasi yang jauh, kepada para pengurus bisa menitipkan berkasnya ke pihak kecamatan, kemudian akan dikumpulkan secara kolektif, datanya cukup dikirim dan diproses ke notaris,” tuturnya.

“Setelah disetujui kelengkapannya, pengurus yayasan rumah ibadah datang ke kantor hanya melakukan tanda tangan saja saat dokumen telah selesai,” sambungnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *