
BALIKPAPAN – RZ (43), anggota polri di Polresta Balikpapan ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim pada awal Maret 2023 lalu. RZ kedapatan menjadi pengesar narkotika jenis sabu.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, penyelidikan intensif pun dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Puncak dari penyelidikan itu pun pada 1 Maret 2023 lalu, aparat melakukan penggrebekan di apartemen yang dimaksud.
“Saat penggrebekan anggota mengamankan pria berinisial AR (50) dan saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu 30,55 gram yang disimpan dalam kamar,” kata Musliadi, Senin (13/3/2023).
Saat dilakukan interogasi, AR mengaku dapat barang haram tersebut dari RZ seorang oknum anggota polri yang berdinas di Polresta Balikpapan.
“Saat dikembangkan disebutlah nama RZ, barang dari dia. Yang bersangkutan ini oknum anggota polri yang berdinas di Polresta Balikpapan. Dari pengakuan itu, kami lakukan penangkapan terhadap RZ,” ungkap Musliadi.
Lanjutnya, saat ini kasus itu masih terus dikembangkan. Sejauh ini diketaui jika para tersangka merupakan jaringan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
“Terhadap RZ juga sudah dilakukan tes urine dengan hasil negatif,” sebutnya.
Menurut Musliadi, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Kaltim berkaitan dengan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Berkaitan dengan narkoba ini kita enggak main-main. Sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap. Ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RZ dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Pcm)





