Perlu Rekomendasi FKKPR Guna Melanjutkan Pembangunan Mini Soccer

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi. (Presisi.co)

Samarinda – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi usai membahas secara tertutup proyek Mini Soccer Vorvo bersama Pemprov Kaltim di Ruang Rapat Tepian, Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (10/1/2023) mengatakan bahwa sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah tersebut diperuntukan sebaga sarana olahraga. Namun melihat kondisi saat ini, daerah tersebut rawan banjir dan rencana digunakan sebagai daerah resapan air. 

“Pembangunan harus tetap melihat RTRW. Sementara, status kawasan itu rawan banjir,” katanya.

Ditanya soal keberlanjutan proyek mini soccer yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim, Ananta katakan bahwa proyek tersebut bisa saja berlanjut dengan catatan tidak menganulir fungsi lain yang harus ditaati dan harus mendapat rekomendasi dari Forum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (FKKPR) Samarinda.

“Itu (FKKPR) nanti yang akan mempertimbangkan dari segi fungsionalnya,” ucap dia.

Ia mengatakan, FKKPR bisa saja menerbitkan rekomendasi untuk menolak proyek yang berada di di Jalan Letjen Soeprapto (eks Jalan Pembangunan), Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu itu.

“Umpamanya menolak atau tidak sesuai secara teknis, alasannya apa, karena (FKKPR) itu dari berbagai disiplin ilmu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima telah mengkonfirmasi bahwa kontraktor proyek mini soccer itu memang belum mengantongi izin lengkap untuk melaksanaan pekerjaan mereka. 

“Makanya oleh bapak wali kota (proyek mini soccer) ditahan dulu, (kontraktor) harus melengkapi izinnya baru bisa dilanjutkan atau seperti apa nantinya,” kata Fahmi kepada awak media. 

Berlanjut atau tidaknya proyek di atas lahan milik Pemprov Kaltim itu diakui Fahmi ada di tangan Pemkot Samarinda selaku pemangku izin.

“Waktunya 20 hari, kalau dari pemkot memberi izin, bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (Cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *