
Berau, Kaltimedia.com – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Berau menggelar Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi melaui Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Anak tahun 2022, berlangsung Hotel Palmy, Kamis (29/9/2022). Hal ini dilakukan oleh Pemkab Berau sebagai persiapan menuju Berau menjadi Kabupaten yang layak anak.
Wakil Bupati Berau Gamalis mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini, karena Kabupaten Berau saat ini sedang menuju Kabupaten layak anak. Kekerasan anak ini sangat berdampak secara jangka panjang. Sehingga harus dilakukan pencegahan agar tidak terjadi. Permasalahan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan adalah merupakan tanggung jawab semua pihak.
“Selain itu diperlukan langkah-langkah yang konkrit, terkoordinasi, terencana, menyeluruh dan berkelanjutan karena isu-isu perlindungan perempuan merupakan isu lintas program,” ujar Gamalis.
Gamalis juga menekankan upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kerjasama dari berbagai kalangan. Perlu adanya kesadaran yang tinggi dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak.
Sebagai pemberi materi edukasi, Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang PPPA Junainah mengatakan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per 1 September 2022 menunjukan persentase jumlah kekerasan yang terjadi di Kaltim yaitu 49,6% adalah dewasa dan 50,4% korban anak. Kekerasan anak terbanyak terdapat pada kekerasan seksual sebanyak 192 korban sedangkan pada dewasa terdapat pada kekerasan fisik sebesar 211 korban. Kekerasan anak dan perempuan terbanyak terjadi pada rumah tangga yaitu 124 korban anak dan 184 korban dewasa.
“Jumlah kasus sebanyak 579 kasus. Kasus terbanyak berada di Kota Samarinda sebanyak 293. Sementara untuk Kabupaten Berau terdata 18 kasus kekerasan. Melalui kegiatan ini dapat mendorong keluarga menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak.” tutup Junainah.
Noryani Sorayalita juga ikut menekankan bahwa kasus ini masih terjadi karena banyak masyarakat yang belum berani melaporkan kasus tersebut. Biasanya karena masyarakat tersebut takut mendapatan ancaman dari pelaku tindak kekerasan atau khawatir namanya bisa tercemar.
“Masyarakat juga tidak perlu takut untuk melapor agar kasus ini tidak terus berulang. Bahkan bisa melaporkan ke kami dimana data dan kerahasiaan identitas pelapor pasti aman,” yakinnya. (titi)





