Jokowi Umumkan Kenaikan BBM, Pertalite Jadi Rp 10.000 dan Pertamax Rp 14.500

Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM.

JAKARTA – Presiden Jokowi resmi menaikkan harga BBM bersubsidi, yaitu pertalite dan solar. Hal tersebut diumumkan Jokowi pada Sabtu (3/9/2022) siang.

Jokowi mengatakan hal ini terkait dengan peningkatan subsidi dari APBN.

“Yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini dapat subsidi mengalami penyesuaian,” katanya dikutip dari instagram resmi Presiden Joko Widodo.

Pertalite naik menjadi Rp10.000 dan Solar menjadi Rp6.800 per liternya. Sementara harga untuk Pertamax naik jadi Rp14.500 per Liter.

Sebutnya, subsidi 2022 telah 3 kali meningkat dari Rp105 triliun menjadi Rp502 triliun dan akan meningkat terus. Sinyal kenaikan harga BBM subsidi sebenarnya sudah bergema sejak beberapa pekan terakhir karena proyeksi kuota APBN 2022 jebol akhir tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri beberapa waktu lalu mengatakan subsidi energi bisa membengkak Rp198 triliun menjadi Rp700 triliun jika harga pertalite dan solar tak naik.

Tekanan pada harga BBM terjadi karena harga minyak mentah dunia melonjak setelah perang Rusia-Ukraina. Akibat lonjakan itu, belanja subsidi BBM dan kompensasi energi melesat dari Rp170 triliun menjadi Rp502 triliun.

Wacana kenaikan harga BBM sebelumnyabakan terjadi pada 1 September 2022 kemarin. Namun rupanya tidak terjadi kenaikan atau tidak diumumkan.

Bahkan Jokowi berdalih belum mengambil keputusan apapun terkait kenaikan harga pertalite dan solar karena masih berhati-hati. Pasalnya, kedua jenis BBM tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

Ia ingin keputusan diambil secara berhati-hati supaya tidak berdampak besar ke lonjakan inflasi, penurunan daya beli masyarakat dan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Namun nyatanya, pengumuman kenaikan BBM dilakukan selang 2 hari setelahnya tepatnya pada 3 September 2022 ini.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *