Sebut Ketua Dewan Tidak Tepati Janji, Mahasiswa dan Pemuda Kukar Kirim Somasi ke DPRD Kukar

Mahasiswa dan Pemuda Kukar kirim somasi ke DPRD Kukar.

KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid belum merealisasikan terkait janjinya perihal status oknum anggota dewan yang berstatus terdakwa berinisial KM untuk di nonaktifkan. Padahal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (22/8/2022) lalu antara DPRD Kukar dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar, Ketua Dewan menjanijkan akan memberikan keputusan sekitar 7 hari.

Sudah lewat dari 7 hari, namun keputusan atau hasil yang diharapkan tidak terealisasi. Mahasiswa dan pemuda pun beranggapan RDP saat itu, tidak ada gunanya.

“Ketua Dewan hanya omong doang. Ini sudah hari ke 8, tapi janji beliau akan memberikan keputusan soal status KM sama sekali tidak ada. Apa itu namanya wakil rakyat? Yang tidak mendengarkan tuntutan rakyatnya,” cetus Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kukar Eko Purwanto, Selasa (30/8/2022) pagi.

Jelasnya lagi, tuntutan mereka bukan tanpa alasan, KM saat ini telah berstatus sebagai terdakwa karena dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades). Dan telah disangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Meski saat ini, KM telah berstatus tahanan kota.

“Kami hanya ingin oknum dewan tersebut di non aktifkan sementara selama proses persidangan. Merujuk pada Pasal 405 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” tegas Eko.

Pihaknya menilai, apabila Ketua Dewan tidak memberikan keputusan atau ditindaklanjuti setelah 7 hari. Harusnya Badan Kehormatan (BK) sudah bisa melakukan tindakan sendiri.

Mereka pun menuding pihak DPRD Kukar mungkin tidak paham dengan aturan per undang-undangan terkait MD3 dan tata tertib di DPRD. Itu terlihat saat audiensi RDP waktu itu, pimpinan dan BK tak ada satupun yang membahas aturan dan undang-undang tersebut.

Selain itu, Eko juga menduga adanya kepentingan politik. Padahal sudah jelas KM telah diamankan sejak 25 Juli 2022 atau sudah sebulan lebih.

“Kesimpulannya mungkin ya, mungkin. Mereka (DPRD,Red) tidak paham aturan dan undang-undang. Kemudian mungkin lagi ya, ada intervensi. Tapi kita kurang tau juga, itu hanya dugaan kami saja,” ucapnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Senin (29/8/2022) kemarin Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar telah mengirimkan somasi kepada DPRD Kukar. Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam, tidak ada keputusan terkait status KM, pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan massa yang lebih banyak.

“Kita tidak mau ada oknum anggota dewan yang sudah jadi terdakwa, tapi masih beraktifitas menjadi seorang wakil rakyat. Kami ingin oknum tersebut di non aktifkan sementara sebagai anggota dewan,” serunya. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *