Rumah Restorative Justice Hadir di Kota Samarinda, Wali Kota Harap Masyarakat Makin Melek Hukum

RESMIKAN – Rumah Restorative Justice hadir di Kota Samarinda.

SAMARINDA – Kota Samarinda kini memiliki Rumah “Perdamaian” Restorative Justice yang diberi nama Rumah Restorative Justice Wadah Benaung. Hal tersebut bentuk kolaborasi antar Pemerintah Kota Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda,

Rumah Restorative Justice Wadah Benaung yang berlokasi di area Taman Samarendah, tepatnya di samping Museum Samarinda ini diresmikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman sekaligus simbolis 12 Rumah Restorative Justice di kabupaten/kota lainnya di wilayah hukum Kejati Kaltim, Rabu (18/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Andi Harun, Wali Kota Samarinda mengatakan dengan adanta Rumah Restorative Justice di Samarinda nanti dapat memberikan bantuan hukum dan penyelesaian hukum bagi masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda sangat mengapresiasi adanya Rumah Restorative Justice, dengan kehadiran ini dapat membantu Pemerintah menyelesaikan permasalahan hukum sebelum masuk ke jalur persidangan,” ungkap Andi Harun.

Dikatakannya, Rumah Restorative Justice dapat memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.

“Melalui ini, keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan dengan perdamaian tanpa proses hukum yang memberatkan,” ucap Wali Kota yang juga berlatar belakang Lawyer ini.

Ia berharap, ke depan Rumah Restorative Justice dengan pendekatan keadilan restorative harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, karena ini suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan yang hakiki.

Ia mengatakan dengan semangat Rumah Restorative Justice yakni mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum dan kepastian hukum demi terwujudnya keharmonisan serta kedamaian.

“Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini masyarakat bisa semakin melek hukum bahwa ada penyelesaian hukum di luar pengadilan melalui pendekatan mediasi atau musyawarah,” serunya. (ADV)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *