Pasutri di Balikpapan Kompak Jadi Pemakai Sabu

NEKAT – Pasutri di Balikpapan ini kompak jadi pemakai sabu.

BALIKPAPAN – Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial MM dan DN diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantaran terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain pasutri itu, ada dua tersangka lainnya yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Diantaranya MR dan DH yang masih satu jaringan. Dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, kasus terjadi pada 1 Juli 2022 lalu.

Saat penangkapan MM yang memang merupakan bagian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“MM ditangkap di rumahnya. Bersama dengan barang bukti sejumlah alat untuk mempergunakan narkotika,” kata Rengga saat jumpa pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (6/7/2022) sore.

Di rumah MM, anggota Opsnal juga melakukan penggeledahan terhadap istrinya DN. Hasilnya ditemukan satu paket kecil berisi sabu yang disembunyikan di balik handphone.

“Saat diintrograsi, DN mengaku membeli barang tersebut dengan cara patungan Rp 150 ribu bersama teman perempuannya MR. Jadi, sabu dibeli dengan harga Rp 300 ribu dari seseorang,” kata Rengga.

Berbekal pengakuan DN, aparat selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MR. Didapati tersangka lainnya yang merupakan pemilik sabu.

“MR ini mengaku kalau sabu itu didapat dari seorang laki-laki berinisial DH. Kemudian kami melakukan pengembangan dan menangkap DH bersama lima paket sabu. Total barang bukti 3,58 gram,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara berkisar 4-20 tahun. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *