
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat penerapan digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan sebagai upaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik. Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan strategis dalam mendukung kinerja pemerintahan yang lebih cepat dan akuntabel. Menurutnya, digitalisasi mampu memangkas proses administrasi sekaligus menekan potensi terjadinya penyimpangan.
“Digitalisasi membuat proses menjadi lebih cepat dan juga dapat meminimalkan potensi penyimpangan. Ini merupakan bagian dari misi besar transformasi birokrasi di lingkungan pemerintah kota,” ujar Bagus saat ditemui pada kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Balikpapan, Rabu (15/04/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Balikpapan menyambut positif implementasi sistem digital di berbagai sektor. Namun demikian, pelaksanaannya tetap memerlukan evaluasi secara berkala serta penetapan target yang realistis, mengingat tidak semua bidang dapat langsung bertransformasi secara menyeluruh dalam waktu singkat.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah instansi berperan sebagai motor penggerak digitalisasi, di antaranya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Sekretaris Daerah (Sekda), serta Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
“Salah satu fokus utama digitalisasi adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui sistem parkir serta retribusi pada sektor perhotelan dan restoran,” jelasnya.
Melalui sistem digital, pemantauan penerimaan daerah kini dapat dilakukan secara lebih transparan dan real time, sehingga memudahkan pengawasan serta pengambilan kebijakan.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga mulai menerapkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah untuk mendukung percepatan proses keuangan, termasuk dalam pelaksanaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kebijakan ini dinilai mampu menyederhanakan prosedur yang sebelumnya cukup panjang dan kompleks.
“Dengan adanya kartu kredit pemerintah daerah, proses pengajuan menjadi lebih sederhana. Setiap OPD telah diberikan batas anggaran tertentu yang dapat langsung dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” terangnya.
Bagus menambahkan, besaran limit kartu kredit tersebut disesuaikan dengan alokasi Uang Persediaan (UP) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan batas maksimal hingga 40 persen dari total anggaran UP.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sebagian besar sistem pemerintahan di lingkungan Pemkot Balikpapan telah berbasis digital. Dari total 38 sistem yang tersedia, mayoritas telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa yang memerlukan penyempurnaan.
Pemkot juga terus mendorong inovasi layanan digital, seperti pengembangan aplikasi “Sapa Warga” serta pemutakhiran data berbasis digital guna meningkatkan akurasi dan kualitas pendataan masyarakat.
Tak hanya dari sisi sistem, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Bagus menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung transformasi digital melalui peningkatan kompetensi.
“ASN harus terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan di bidang digital agar mampu mengikuti perkembangan teknologi,” katanya.
Atas komitmen tersebut, Pemkot Balikpapan berhasil meraih penghargaan sebagai peringkat pertama dalam implementasi transformasi digital tingkat Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2025. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)





