
Barito Timur, Kaltimedia.com – Dugaan pelecehan terhadap narapidana perempuan mencuat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Oknum pejabat rutan yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) diduga menyalahgunakan wewenang dalam peristiwa tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, membenarkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai rutan tersebut. Ia menyatakan, terduga pelaku telah diperiksa dan terbukti melanggar kode etik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan hal ini menjadi perhatian serius pimpinan wilayah,” ujar Murdiana, Kamis (22/1), seperti dikutip dari detikKalimantan.
Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
“Untuk hukuman disiplin, yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat,” terangnya.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan yang terjadi pada 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada Selasa (20/1).
Murdiana menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan objektif guna memastikan fakta yang sebenarnya, sekaligus menegakkan disiplin internal di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional oleh tim pemeriksa, guna memastikan fakta serta menjaga objektivitas proses penegakan disiplin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menjaga integritas dan marwah institusi pemasyarakatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh jajaran pemasyarakatan dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan.
Proses Pidana Diserahkan kepada Korban
Terkait kemungkinan proses hukum pidana, Murdiana menyampaikan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan administrasi internal Ditjenpas. Ia menegaskan, keputusan untuk melanjutkan proses pidana sepenuhnya berada di tangan korban.
“Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Saat ini, korban telah dipindahkan ke tempat yang dinilai lebih aman. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun fisik.
Kanwil Ditjenpas Kalteng juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan segera disampaikan secara resmi dan selanjutnya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal terkait jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada terduga pelaku.
“Hasil pemeriksaan akan segera kami kirimkan dan nantinya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan,” katanya. (Ang)



