
Jakarta, Kaltimedia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memberikan perlindungan kuat terhadap kebebasan menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Habib menilai, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kritik terhadap pemerintah tidak dapat serta-merta dijerat pidana.
“Dengan KUHP dan KUHAP baru, para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono dijamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habib dalam keterangannya, Senin (12/1).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda dan KUHAP era Orde Baru yang sebelumnya berlaku.
Ia menerangkan, dalam KUHP lama berlaku asas monoistis, di mana seseorang dapat dipidana hanya berdasarkan terpenuhinya unsur pasal atau delik semata. Hal serupa juga terdapat dalam KUHAP lama yang tidak mengenal konsep keadilan restoratif, pemaafan hakim, serta memiliki syarat penahanan yang sangat subjektif.
Sebaliknya, dalam KUHP baru diterapkan asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya bergantung pada terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi batin dan kesalahan pelaku.
“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” ujar Habib.
Habib juga menyoroti penguatan perlindungan hak dalam KUHAP baru, khususnya bagi saksi, tersangka, maupun terdakwa. Salah satu poin penting adalah peran aktif advokat dalam proses hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah pasal, antara lain Pasal 30, Pasal 32, Pasal 142, dan Pasal 143 KUHAP. Selain itu, KUHAP baru juga mengatur syarat penahanan yang objektif dan terukur sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 ayat (5), serta mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam Pasal 79.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegas Habib.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke kepolisian atas materi pertunjukan Mens Rea yang dinilai menyinggung pihak tertentu.
Pelapor yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid (RARW), menyatakan laporan dibuat karena materi tersebut dianggap menghina dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar bahwa 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama [inisial] RARW,” kata Budi kepada awak media, Jumat (9/1). (Ang)





