TNI KOREM 011 Lilawangsa Bubarkan Aksi Massa Pengibaran Bendera GAM

Foto: TNI KOREM 011 Lilawangsa Bubarkan Aksi Massa Pengibaran Bendera GAM. Sumber: Istimewa.
Foto: TNI KOREM 011 Lilawangsa Bubarkan Aksi Massa Pengibaran Bendera GAM. Sumber: Istimewa.

Aceh, Kaltimedia.com – Prajurit TNI Angkatan Darat dari Korem 011/Lilawangsa membubarkan aksi sekelompok orang yang membawa atribut menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025). TNI menyebut, dalam kelompok tersebut terdapat seorang pria yang diduga membawa senjata api jenis pistol dan senjata tajam rencong.

Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf. Ali Imran, mengatakan pembubaran dilakukan karena aksi tersebut mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.

“Saat ini TNI membubarkan kelompok pembawa bendera GAM yang melakukan aksi di tengah jalan. Seorang pria yang membawa senjata api pistol dan rencong berhasil diamankan,” kata Ali Imran di Lhokseumawe, dikutip dari Antara, Kamis (25/12/2025).

Ali Imran menjelaskan, aksi berlangsung di jalan nasional lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Aksi tersebut sempat menyebabkan gangguan lalu lintas di lokasi.
Ia menyebutkan, meski sempat terjadi ketegangan, situasi dapat dikendalikan dan massa akhirnya membubarkan diri. Menurut Ali, para peserta aksi menyerahkan spanduk dan kain umbul-umbul yang dibawa secara sukarela sebelum meninggalkan lokasi.

Dalam proses pembubaran, personel TNI mengamankan seorang pria dari kelompok tersebut yang diduga membawa tas berisi senjata api dan senjata tajam. Pria tersebut diduga berperan sebagai provokator dalam aksi tersebut.

“Saat hendak dihentikan, yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Namun, seorang warga setempat membantu menahan pelaku hingga akhirnya diamankan oleh personel TNI,” ujar Ali.

Selanjutnya, kata Ali, pria yang diamankan beserta barang bukti senjata api dan senjata tajam diserahkan kepada pihak kepolisian yang berada di lokasi untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *