KPPU–Dewan Pers Satukan Langkah Atasi Dominasi Platform Digital

Foto: Penandatanganan kolaborasi antara KPPU dan Dewan Pers hadapi ketimpangan pasar digital. Sumber: Istimewa.
Foto: Penandatanganan kolaborasi antara KPPU dan Dewan Pers hadapi ketimpangan pasar digital. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Perkembangan teknologi digital yang begitu cepat menempatkan industri pers nasional pada persimpangan krusial. Di satu sisi, keterbukaan informasi semakin luas dan mudah diakses publik. Namun di sisi lain, muncul ketimpangan struktur pasar antara media massa konvensional dan platform digital global yang berdampak serius terhadap keberlanjutan bisnis pers dan kualitas jurnalisme.

Situasi tersebut mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Pers untuk memperkuat sinergi.

Kedua lembaga ini secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (17/12/2025) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat.

Kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam merespons ketimpangan pasar digital yang dinilai berpotensi melemahkan bahkan mengancam keberlangsungan industri pers nasional.

Dalam ekosistem digital saat ini, platform global kerap memegang peran dominan sebagai penjaga arus informasi (gatekeeper), terutama melalui penguasaan algoritma distribusi konten dan pasar periklanan digital.

Dominasi tersebut, jika tidak diawasi, berisiko menciptakan praktik persaingan usaha tidak sehat. Media konvensional kian tertekan secara ekonomi akibat ketimpangan relasi bisnis dengan platform digital yang memiliki kekuatan modal dan teknologi jauh lebih besar.

Ketua KPPU menegaskan bahwa posisi dominan tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak sistemik bagi masyarakat. Jika media tidak mampu bertahan, publik berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang berkualitas, independen, dan terverifikasi.

“KPPU memandang pers yang sehat sebagai pilar demokrasi, sementara persaingan usaha yang sehat merupakan pilar ekonomi yang berkeadilan. Sinergi keduanya menjadi fondasi penting bagi kemajuan Indonesia,” ujar Ketua KPPU.

Dalam MoU tersebut, KPPU dan Dewan Pers menyepakati tiga fokus utama kerja sama, yakni penegakan hukum persaingan usaha, pertukaran data dan informasi, serta advokasi kebijakan untuk menciptakan ekosistem pers yang adil dan berkelanjutan.

Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga berharap tercipta level playing field di era digital, sehingga media nasional memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang di tengah dominasi platform global. Kerja sama ini juga dipandang sebagai langkah strategis jangka panjang untuk menjaga kedaulatan informasi dan martabat jurnalisme Indonesia. (Rfh)
Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *