Perpol Baru Polri Dinilai Melawan Putusan MK, Arah Reformasi Dipertanyakan

Gambar saat ini: Foto: Mabes Polri, di Jakarta. Sumber: Istimewa.
Foto: Mabes Polri, di Jakarta. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian belum genap sebulan berlaku. Namun, Kepolisian Republik Indonesia justru mengambil langkah yang dinilai berseberangan. Pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Melalui aturan tersebut, Polri kembali membuka peluang bagi personel aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi, dengan menetapkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri. Kebijakan ini bertolak belakang dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Dalam putusan itu, MK secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dini.

Manuver Polri ini menuai kritik tajam, terutama karena dilakukan di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi institusi kepolisian. Pemerintah bahkan telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Namun, alih-alih memperkuat agenda reformasi, Perpol 10/2025 justru dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi menabrak konstitusi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menilai putusan MK sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan tafsir lanjutan. Menurutnya, norma dalam putusan tersebut bersifat eksplisit. “Justru adanya Perpol 10/2025 ini menegaskan institusi ini bebal dan tidak mau diatur,” ujarnya kepada Tirto, Senin (15/12/2025).

Satria menjelaskan, MK secara eksplisit telah membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa tersebut selama ini kerap dijadikan dasar bagi Kapolri untuk menempatkan anggota Polri aktif di berbagai lembaga sipil. Dengan dibatalkannya frasa itu, menurut MK, tidak ada lagi celah bagi praktik penugasan Polri aktif di luar institusi kepolisian.

“Frasa itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Tidak boleh lagi dipraktikkan, termasuk lewat peraturan internal Polri,” tegas Satria.

Dalam persidangan perkara tersebut, terungkap pula besarnya skala penempatan anggota Polri di luar institusi. Sepanjang 2025, tercatat 4.351 anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian, melonjak dari 2.822 orang pada 2024. Dari jumlah itu, sekitar 1.184 merupakan perwira. Meski Polri kemudian membantah dan menyebut angka sebenarnya hanya sekitar 300 personel, data ini menunjukkan persoalan struktural yang selama ini kurang mendapat sorotan publik.

Kritik senada disampaikan Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana. Ia menilai Perpol 10/2025 tidak hanya keliru, tetapi juga melawan hukum. Putusan MK, kata Arif, bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan internal tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, apalagi konstitusi.

“Dalam UU Kepolisian, kewenangan Polri membuat aturan hanya terbatas pada administrasi kepolisian. Perpol ini seharusnya hanya mengikat internal Polri, bukan mengatur kementerian atau lembaga lain,” kata Arif.

Menurutnya, Kapolri juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri lembaga sipil mana yang dapat diisi anggota Polri aktif. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Jika praktik seperti ini dibiarkan, Arif menilai fondasi negara hukum akan tergerus.

“Ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, Kapolri juga menerbitkan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 yang memuat pembatasan HAM, padahal seharusnya diatur di level undang-undang,” ujarnya.

Namun, kritik para ahli hukum tidak sepenuhnya sejalan dengan sikap DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohammad Rano Alfath, justru menilai Perpol 10/2025 sejalan dengan Putusan MK. Ia menyebut aturan tersebut sebagai instrumen administratif untuk menutup “ruang abu-abu” dalam penugasan Polri di luar struktur organisasi.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Menurutnya, selama penugasan anggota Polri masih berkaitan dengan fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, maka hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, Polri tetap bersikukuh pada pendiriannya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2023, serta PP Nomor 11 Tahun 2017. Menurutnya, Pasal 28 Ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat pasca putusan MK.

Bagi Arif Maulana, dukungan Komisi III DPR justru memperparah situasi. Ia menilai sikap tersebut berbahaya karena berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan. Oleh karena itu, Arif mendesak Perpol 10/2025 segera dicabut dan meminta Presiden Prabowo menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan Kapolri menarik aturan tersebut.

“Kalau ini dibiarkan, komitmen reformasi Polri akan patut dipertanyakan. Jangan sampai reformasi hanya jadi slogan,” tegasnya.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menambahkan bahwa polemik ini bukan sekadar soal tafsir putusan MK, melainkan menyangkut batas kewenangan lembaga negara. Menurutnya, Kapolri adalah pelaksana undang-undang, bukan pembentuk norma baru.

“Peraturan Polri hanya boleh mengatur urusan internal. Tidak bisa menembus wilayah yang sudah diatur tegas oleh undang-undang lain,” ujar Bambang.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, dalam memastikan peraturan di bawah undang-undang tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. “Ini praktik inkonstitusional yang berbahaya karena ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum oleh institusi negara,” pungkasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *