
Kutai Barat, Kaltimedia.com – Penetapan status tersangka terhadap seorang warga Kutai Barat berinisial RN oleh Polres Kutai Barat memicu reaksi keras dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual.
Ia menilai kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Kasus bermula ketika RN menuntut hak atas lahan yang diduga diserobot oleh PT Bina Insan Mandiri (BISM).
RN mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa segel surat waris sejak tahun 1992 dan telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun tanpa gangguan.
Ia juga telah melaporkan perusahaan atas dugaan penyerobotan, perusakan tanam tumbuh, dan pemalsuan dokumen.
Namun, hingga kini laporan RN belum mendapatkan kejelasan hukum dari pihak kepolisian. Sebaliknya, RN justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari PT BISM dengan tuduhan menguasai lahan tanpa izin pihak yang berhak.
Menanggapi hal itu, anggota DPD RI sekaligus pimpinan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Yulianus Henock Sumual, menyampaikan keprihatinannya.
Ia menegaskan pentingnya aparat kepolisian menjunjung tinggi asas keadilan dalam menangani perkara sengketa lahan.
“Ini kasus di mana masyarakat dirugikan oleh perusahaan, tapi justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal lahan itu milik warga,” ujar Henock, Selasa (09/11/2025).
Henock meminta Polres Kutai Barat bersikap objektif dan profesional dalam menegakkan hukum. Ia menekankan agar aparat tidak menajamkan hukum ke bawah dan tumpul ke atas.
“Saya berharap keadilan tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Polisi harus adil dan tidak boleh mengkriminalisasi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai wakil Kalimantan Timur, Henock juga mendorong adanya pembenahan dalam sistem kepolisian agar kasus serupa tidak terulang.
Ia menegaskan kembali bahwa fungsi utama kepolisian adalah melindungi dan mengayomi rakyat.
“Marwah polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat harus menjadi motto, bukan sekadar slogan,” ujarnya menambahkan.
Henock turut mendorong warga yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada Propam Mabes Polri, Propam Polda, dan Kompolnas agar mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Jika langkah-langkah hukum tidak membuahkan hasil, DPD RI siap memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat bersama DPD maupun DPR di Jakarta,” jelasnya.
Henock menegaskan, investasi seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
“Investasi penting, tapi jika justru merugikan rakyat, tidak ada gunanya. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap masyarakat, terutama rakyat Kalimantan Timur dan Indonesia,” pungkasnya. (AS)



