Dewas KPK Periksa Dua Penyidik Imbas Belum Panggil Menantu Jokowi, Termasuk Kasatgas Rossa Purbo Bekti

Foto: Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal. Sumber: (kajianberita)

Jakarta, Kaltimedia.com – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) karena belum memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. 

Salah satu penyidik yang diperiksa adalah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (04/12/2025) pukul 10.00 WIB. 

Ketua Dewas KPK Gusrizal membenarkan agenda tersebut.

“Benar, dua penyidik, Rosa (Rossa Purbo Bekti) dan Boy, diperiksa jam 10.00 WIB hari ini,” ujar Gusrizal saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Gusrizal, materi pemeriksaan berfokus pada alasan belum dipanggilnya Bobby Nasution, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan tersangka Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan pihak lain dalam kasus suap proyek jalan Sumatera Utara.

“Masalah pemanggilan Gubernur Sumut,” singkat Gusrizal.

Sebelum dua penyidik hari ini, Dewas KPK juga telah memeriksa Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada Selasa (02/12), serta dua jaksa penuntut KPK pada Rabu (03/12). 

Pemeriksaan tersebut juga menyoroti belum adanya pemanggilan terhadap Bobby Nasution sebagai saksi.

Laporan Pelanggaran Etik

Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti sebelumnya diajukan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). 

Mereka menuding Rossa menghambat proses hukum karena tak kunjung memeriksa Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo.

“Kami melaporkan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Koordinator KAMI, Yusril, usai membuat laporan di Gedung ACLC KPK, Senin (17/11) lalu.

Yusril menilai, peran Bobby dalam perkara suap proyek jalan Sumut sudah jelas terlihat, sementara para tersangka lain telah menjalani persidangan. 

Ia mendesak Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik secara menyeluruh, termasuk memastikan independensi internal lembaga antirasuah itu.

Respons KPK

Sementara itu, KPK menyatakan menghormati langkah Dewas dalam memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, seluruh penanganan perkara suap proyek jalan di Sumut telah berjalan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.

“KPK menghormati proses pemeriksaan Dewas. Namun kami pastikan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” kata Budi.

Kasus suap proyek jalan Sumut melibatkan eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan sejumlah pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (AS)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *