Pemerintah Kota Balikpapan akan Tindaklanjuti Tuntutan KSPSI Soal Kompensasi Pekerja RDMP yang Belum Dibayarkan Perusahaan

PIMPIN PERTEMUAN – Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo memimpin pertemuan KSPSI Kota Balikpapan dengan perwakilan pekerja PT Changwon JO dan PT Era, yang berlangsung di VIP Room Balai Kota Balikpapan, Senin (17/11/2025).

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memfasilitasi pertemuan antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Balikpapan dengan perwakilan pekerja PT Changwon JO dan PT Era terkait tunggakan kompensasi hak pekerja yang belum dibayarkan perusahaan.

Pertemuan berlangsung di VIP Room Balai Kota Balikpapan, pada Senin (17/11/2025) dan dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, pihak kepolisian, serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim dan Kota Balikpapan.

Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti tuntutan kompensasi pekerja yang mencapai Rp1,48 miliar.

“Total kompensasi yang menjadi tuntutan 158 pekerja nilainya Rp 1,48 miliar. Sebagian sudah dibayarkan, namun masih tersisa kewajiban yang harus diselesaikan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Bagus mengungkapkan bahwa pada 2 September 2025 telah terjadi kesepakatan pembayaran antara pihak perusahaan dan pekerja. Namun, setelah perusahaan melakukan pencairan tagihan, kesepakatan itu tidak dijalankan oleh manajemen PT Changwon dan PT Era sebagai perusahaan sub kontraktor di Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

Hal inilah yang mendorong serikat pekerja meminta dukungan Pemkot dan DPRD. “Mereka menanyakan apakah pemerintah kota dan DPRD bisa membantu memfasilitasi. Secara aturan, gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial bisa dilakukan, tetapi para pekerja keberatan karena proses panjang dan membutuhkan biaya tidak sedikit,” jelas Bagus.

Wawali menegaskan bahwa sengketa ini berpotensi menjadi pintu masuk penyelesaian persoalan serupa di lingkungan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

“Kami akan berkomunikasi dengan Pertamina dan manajemen RDMP agar ini menjadi entry point penyelesaian kasus-kasus serupa, karena ini bukan yang pertama terkait hak pekerja setelah pekerjaan selesai,” tegasnya.

Bagus menambahkan, Pemkot akan mengundang pihak-pihak terkait dalam pertemuan lanjutan, untuk memberikan kejelasan dan mendorong adanya solusi yang konkret.

Wawali juga memberikan catatan penting bagi Pertamina dan kontraktor utama RDMP agar menertibkan seluruh subkontraktor.

“Kami minta semua perusahaan yang terlibat pekerjaan di Pertamina wajib melaporkan data karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja, kantor operasionalnya harus jelas di Balikpapan, dan mereka harus membayar pajak di kota ini,” tegasnya.

Dia khawatir tanpa pendataan dan pengawasan yang baik, kasus serupa akan terus terjadi dan merugikan pekerja lokal. Hal ini tentu tidak diinginkan. (adv/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *