
BALIKPAPAN – Penetapan Kelurahan Kariangau sebagai kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan memunculkan kekhawatiran terhadap nasib masyarakat lokal.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, meminta pemerintah hadir melindungi warga agar tidak terpinggirkan oleh geliat investasi dan spekulan tanah.
“Begitu wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan industri, otomatis nilai tanah naik karena NJOP meningkat. Tapi jangan sampai masyarakat di sana dirugikan, apalagi sampai menjual tanah dengan harga murah ke investor,” ujar Najib kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Najib menilai, pemerintah perlu memiliki strategi yang matang agar warga Kariangau tidak kehilangan aset mereka akibat tekanan ekonomi. Kenaikan nilai tanah memang menguntungkan di atas kertas, tetapi di sisi lain bisa menambah beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memberatkan masyarakat.
“Kalau pemerintah punya visi ke depan, mestinya sejak awal sudah menguasai sebagian lahan strategis. Jadi saat investor datang, lahan bisa dikelola dengan tetap melibatkan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya Perusahaan Daerah (Perusda) untuk mengambil peran dalam pengelolaan kawasan industri. Dengan begitu, masyarakat sekitar bisa dilibatkan dan memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.
“Perusda seharusnya jadi pemain utama dalam kawasan industri, bukan hanya ikut proyek kecil. Dengan begitu, keuntungannya bisa kembali ke daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Selain perlindungan ekonomi, Najib mengingatkan agar penataan ruang di kawasan tersebut dijalankan secara konsisten agar tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.
“Kalau sudah banyak rumah, zona industrinya harus dilepas. Tapi kalau kawasan hijau seperti hutan kota, jangan sampai diubah jadi kawasan pembangunan, karena itu bisa memicu banjir,” pungkasnya. (*)





