Dewan Soroti Lemahnya Aturan Penyerahan PSU di Balikpapan

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri.

BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menyoroti lemahnya aturan terkait kewajiban pengembang perumahan dalam menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota.

Hingga kini, belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur batas waktu penyerahan PSU, sehingga banyak pengembang belum menyelesaikan kewajiban tersebut.

Menurut Yusri, ketiadaan batas waktu dalam regulasi membuat proses penyerahan PSU berjalan lambat. “Tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk penyerahan PSU ini karena memang tidak ada perjanjian terkait hal tersebut. Namun, kami melihat ada inisiatif dari para pengembang untuk menyelesaikan proses ini,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Ia menilai, pemerintah daerah perlu meninjau ulang regulasi atau menyusun aturan turunan yang lebih tegas agar proses penyerahan PSU memiliki kepastian hukum dan jadwal yang jelas.

Dengan demikian, pengembang tidak bisa menunda kewajiban mereka, dan Pemkot bisa segera mengelola fasilitas umum seperti jalan, taman, serta ruang terbuka hijau di kawasan perumahan.

“Kalau sudah diserahkan, pemerintah punya dasar hukum kuat untuk memperbaiki atau mengelola fasilitas yang selama ini dikeluhkan warga,” tambahnya.

Saat ini, dari 204 pengembang yang terdaftar di Balikpapan, baru 14 hingga 15 yang menyerahkan PSU mereka. Sementara Disperkim menargetkan 15–20 pengembang dapat menuntaskan penyerahan pada tahun 2025 ini.

Yusri juga membuka peluang pembahasan lebih lanjut di tingkat DPRD untuk mendorong lahirnya aturan khusus atau revisi peraturan daerah yang bisa mempercepat proses penyerahan PSU.

Ia berharap sinergi antara DPRD, Pemkot, dan pengembang dapat menghasilkan mekanisme yang lebih pasti dan transparan.

“Kalau ada kejelasan aturan, semua pihak lebih mudah menjalankan kewajibannya. Tujuannya satu, agar fasilitas umum di perumahan bisa segera dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya. (*)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *