BPPDRD Balikpapan Perbarui Data Wajib Pajak untuk Optimalkan Penerimaan Daerah

Foto: Ilustrasi pelaku UMKM yang berada di Kota Samarinda. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi pelaku UMKM. Sumber: Istimewa.

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Dalam upaya memperkuat basis data serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan tengah gencar melaksanakan pembaruan dan verifikasi data Wajib Pajak (WP) di berbagai sektor usaha.

Langkah strategis ini difokuskan pada sektor restoran serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang dikenal memiliki mobilitas tinggi dan karakteristik usaha yang dinamis. Proses pembaruan dilakukan secara bertahap melalui pendataan langsung di lapangan, pengecekan dokumen, hingga penyesuaian data dengan sistem administrasi perpajakan daerah.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa pembenahan data merupakan langkah krusial dalam menjaga akurasi dan validitas basis pajak daerah. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang sudah berhenti beroperasi atau berpindah kepemilikan tanpa melakukan pelaporan resmi kepada instansi pajak daerah. Kondisi ini menyebabkan data pada sistem masih menunjukkan status aktif meski usaha telah tutup.

“Saat ini kami fokus melakukan perbaikan data wajib pajak. Ada sejumlah usaha yang sudah tidak berjalan namun masih tercatat aktif dalam sistem. Ini yang kami benahi agar data benar-benar valid dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses pelaporan maupun penarikan pajak,” jelas Idham, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, bagi wajib pajak yang telah melapor secara resmi mengenai penutupan usahanya melalui surat pemberitahuan, proses administrasi dapat segera ditindaklanjuti oleh tim BPPDRD melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lapangan. Namun, jika tidak ada laporan resmi, petugas tetap akan turun langsung untuk memastikan kondisi usaha di lokasi.

“Kalau ada surat laporan, prosesnya cepat karena langsung kami tindak lanjuti dengan BAP. Tapi kalau tidak ada pemberitahuan, kami harus verifikasi langsung ke lapangan,” ujarnya.

Selain sektor restoran, BPPDRD juga melakukan pembaruan data terhadap objek pajak reklame. Hal ini karena sebagian besar restoran memiliki papan nama atau media promosi yang termasuk kategori reklame, sehingga kedua jenis pajak tersebut sering kali diverifikasi bersamaan.

“Restoran biasanya memiliki reklame, jadi kami periksa keduanya sekaligus. Begitu pula dengan perusahaan besar seperti operator seluler yang memiliki banyak titik reklame di sejumlah lokasi,” tambah Idham.

Ia menilai, perusahaan besar umumnya tertib dalam melakukan pelaporan pajak setiap tahun. Sementara itu, sektor kuliner dan UMKM justru menjadi tantangan tersendiri karena sering mengalami perubahan jenis usaha, lokasi, atau kepemilikan tanpa pemberitahuan resmi.

“Sektor kuliner dan UMKM sangat dinamis, sehingga perlu disisir dan diverifikasi secara rutin. Tujuannya agar potensi pajak tidak hilang akibat data yang tidak mutakhir,” tegasnya.

Melalui program pembaruan data ini, BPPDRD Balikpapan berharap dapat menciptakan sistem pendataan pajak yang lebih akurat, transparan, dan berkelanjutan. Upaya tersebut juga diharapkan berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kemandirian fiskal kota.

“Ketika data sudah valid, potensi penerimaan daerah bisa dihitung secara realistis, dan pelayanan kepada masyarakat pun menjadi lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran,” pungkas Idham. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *