
Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas temuan tambang emas ilegal di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Bahlil menegaskan, penanganan aktivitas tambang ilegal bukan merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil usai menghadiri peringatan Hari Pertambangan dan Energi ke-80 di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Bahlil mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai kasus tersebut. Namun ia menegaskan, jika tambang itu terbukti tidak berizin, maka langkah hukum harus diambil oleh penegak hukum maupun lembaga terkait.
“Kalau nggak ada izinnya, aparat penegak hukum atau Gakkum proses hukum saja. Kita tidak bisa main-main urus negara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Korsup Wilayah V KPK mengungkap adanya tambang emas ilegal di Lombok yang diduga memiliki kapasitas produksi hingga 3 kilogram per hari. Informasi itu disampaikan Dian Patria, usai melakukan kunjungan kerja ke NTB.
“Saya tidak pernah membayangkan, satu jam dari Mandalika ada tambang emas besar. Saya baru tahu,” kata Dian dalam keterangan tertulis (22/10).
KPK menyatakan telah melakukan pengecekan lapangan dan mendorong aparat yang berwenang untuk menegakkan hukum tanpa kompromi.
“Kalau yang punya kewenangan tidak menindak, bisa saja dia bagian dari masalah,” tegas Dian.
Dian juga menyoroti keberadaan pekerja asing dalam operasi tambang ilegal tersebut. Menurutnya, banyak pekerja di lokasi tidak bisa berbahasa Indonesia dan diduga merupakan Warga Negara Cina. (Ang)



