
Jakarta, Kaltimedia.com – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun dan merehabilitasi pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut kajian ini dilakukan pascakejadian robohnya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan puluhan santri pada awal Oktober 2025 lalu.
“Memang semua sedang kami pelajari, karena berkaitan dengan jumlah dan perkembangan pondok pesantren yang eksis saat ini. Apakah yang menjadi prioritas adalah pesantren yang sudah berdiri atau yang baru akan dibangun, itu sedang dicoba dipelajari,” ujar Prasetyo di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025) malam.
Ia menambahkan, pemerintah telah meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kondisi fisik bangunan pesantren untuk memastikan keamanan dan kelayakannya.
“Kementerian PU diminta untuk melakukan cek lapangan ke setiap pondok pesantren, memastikan pembangunan fisik benar-benar terjamin keamanannya agar tidak terjadi lagi kejadian seperti kemarin,” jelas Prasetyo.
Sebelumnya, Pondok Pesantren Al-Khoziny, yang berlokasi di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dilaporkan roboh pada Jumat (10/10/2025) dini hari. Berdasarkan laporan BPBD Jawa Timur, sedikitnya 22 santri meninggal dunia dan 37 luka-luka akibat insiden tersebut. Bangunan berlantai tiga itu diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan belum memenuhi standar teknis konstruksi sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Rencana penggunaan APBN untuk pembangunan kembali pesantren tersebut menuai perdebatan publik. Sebagian kalangan menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan pendidikan keagamaan. Namun, sebagian lainnya menganggap penggunaan dana publik tidak semestinya dipakai untuk memperbaiki bangunan yang roboh akibat kelalaian pengelola.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan penggunaan APBN untuk pembangunan kembali Ponpes Al-Khoziny perlu dikaji ulang oleh pihak eksekutif dan legislatif.
“Karena itu menggunakan dana APBN, tentu harus dibicarakan dulu minimal di tingkat kementerian, di tingkat pemerintahan,” kata Saan kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
Saan juga mengingatkan agar kebijakan itu tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Tujuannya memang baik, untuk membantu, tapi kalau menimbulkan kontroversi, kasihan pihak pesantrennya juga,” tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) RI, hingga September 2025 terdapat lebih dari 38.000 pondok pesantren aktif di seluruh Indonesia, dengan jumlah santri mencapai 5,1 juta orang. Namun, dari jumlah itu, hanya sekitar 40 persen pesantren yang memiliki izin bangunan dan sertifikat layak huni.
Sementara itu, Kementerian PUPR dalam siaran pers (2024) sebelumnya menyebut pemerintah telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Keagamaan sebesar Rp1,6 triliun pada tahun 2024 untuk rehabilitasi sarana pesantren, madrasah, dan lembaga keagamaan nonformal lainnya.
Dengan demikian, wacana pembiayaan pembangunan pondok pesantren melalui APBN ini berpotensi memperluas skema bantuan yang sudah berjalan, dengan catatan dilakukan secara transparan, sesuai kriteria keselamatan bangunan, dan tidak menimbulkan beban hukum maupun sosial baru. (Ang)