
Serang, Kaltimedia.com – Polda Banten memastikan dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap wartawan saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kini dalam proses pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menegaskan bahwa proses hukum berjalan serius dan transparan.
“Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujar Didik, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan, Polda Banten tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Jika dua anggota Brimob itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran, mereka akan ditindak secara aturan yang berlaku,” tegasnya.
Didik juga mengimbau publik tetap tenang dan tidak mudah tersulut isu.
“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” tuturnya.
Polda, lanjutnya, membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melapor resmi.
“Dengan adanya laporan, penanganan kasus akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Didik.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan di lapangan, Polres Serang telah menetapkan dua petugas keamanan internal PT GRS sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf humas KLHK.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan bahwa aparat terus mengembangkan kasus tersebut.
“Dua orang security perusahaan sudah kami amankan. Identitas pelaku lainnya sudah ada di tangan, dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” ungkap Condro, Kamis (21/8). (Ang)





