605 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi HUT RI ke-80

Foto: 605 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi HUT RI ke-80. Sumber: Istimewa.
Foto: 605 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi HUT RI ke-80. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh makna bagi ratusan warga binaan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. Sebanyak 605 narapidana dan anak binaan mendapat pengurangan masa pidana berupa remisi umum dan remisi dasawarsa, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, yang hadir langsung di Rutan. Dalam sambutannya, ia mengucapkan selamat kepada seluruh penerima remisi, sekaligus menitip pesan agar kesempatan ini dimanfaatkan untuk memperbaiki diri.

“Selamat bagi narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi. Bagi yang hari ini bebas, jadilah pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan mampu kembali diterima di tengah masyarakat. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama,” ucap Ikhwan.

Ia menambahkan, pengalaman selama menjalani pembinaan di Rutan harus menjadi bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih positif di kemudian hari.

“Jadilah individu yang aktif berperan dalam pembangunan dan bertanggung jawab sebagai warga negara,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menjelaskan bahwa pemberian remisi tahun ini memiliki keistimewaan karena selain remisi umum, juga diberikan remisi dasawarsa, yakni pengurangan hukuman yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.

“Total ada 605 warga binaan yang kami usulkan, semuanya disetujui untuk mendapat remisi umum.

Rinciannya, 593 orang menerima Remisi Umum I atau bebas sebagian, sedangkan 12 orang langsung bebas hari ini melalui Remisi Umum II,” jelas Yusuf.

Adapun untuk remisi dasawarsa, jumlah penerimanya sama dengan remisi umum, yakni 605 warga binaan. Remisi ini, kata Yusuf, merupakan bentuk apresiasi negara bagi mereka yang telah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan secara konsisten.

Dengan adanya remisi ini, Yusuf berharap para warga binaan dapat benar-benar mengambil pelajaran berharga dan tidak lagi kembali ke jalur pelanggaran hukum. “Remisi adalah penghargaan sekaligus kesempatan kedua. Gunakan sebaik mungkin agar bisa diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya. (Dy)
Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *