
Jakarta, Kaltimedia.com – Isu viral terkait struk pembayaran restoran yang memuat biaya royalti musik kembali memicu perbincangan publik. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa konsumen dikenakan biaya tambahan untuk lagu yang diputar di restoran atau kafe. Namun, pelaku usaha membantah adanya pembebanan langsung kepada pelanggan.
Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penerapan biaya royalti kepada konsumen.
“Sampai sekarang kami belum lakukan pembebanan. Tapi kalau yang namanya PB1 (pajak hiburan) memang pasti dibebankan ke konsumen,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Budihardjo mengungkapkan, pelaku usaha sebenarnya telah menunjukkan itikad baik untuk membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sejak tahun lalu, Hippindo sudah mengirimkan surat kesediaan membayar, meski dengan nilai yang lebih rendah dari tarif resmi. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh LMKN.
“Kami sudah kirim surat, LMKN membalas, tapi harga yang kami tawarkan tidak disetujui. Menurut kami, waktunya kurang tepat dan harga sebaiknya bisa dinegosiasikan. Yang penting, kami mau bayar, tapi kalau nominalnya tidak sesuai, tentu sulit dipaksakan,” jelasnya.
Karena belum ada kesepakatan, sejumlah restoran anggota Hippindo memilih langkah aman dengan menghentikan pemutaran musik komersial.
“Kami instruksikan untuk tidak memutar lagu. Bahkan jingle milik sendiri pun tetap diminta bayar lisensi, padahal hak cipta ada di kami. Itu yang membuat kami kurang setuju,” tambahnya.
Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan biaya royalti musik sebesar Rp29.140 dibebankan pada pelanggan sebuah restoran. Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, menyatakan bahwa informasi tersebut kemungkinan besar tidak benar.
“Itu hoaks. Tidak ada restoran yang memungut biaya royalti dari pelanggan. Bisa jadi foto struk yang beredar itu hasil editan,” tegasnya, mengutip pernyataan dari CNN Indonesia.
Isu royalti musik di ruang publik memang sudah lama menjadi perdebatan antara pelaku usaha dan pengelola hak cipta. Di satu sisi, LMKN berpegang pada aturan perlindungan karya musik; di sisi lain, pelaku usaha berharap ada skema tarif yang lebih terjangkau dan fleksibel. Hingga kini, dialog antara kedua pihak masih terus berjalan. (Ang)





