
Samarinda – Praktik memberikan uang kepada anak jalanan (Anjal) dan gembel pengemis (Gepeng) masih kerap dilakukan di berbagai titik strategis di Kota Samarinda, terutama di sepanjang kawasan Tepian Mahakam, dan dibeberapa titikpersimpangan lampu merah.
Padahal hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Samarinda, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang penertiban dan penanggulangan pengemis, anak jalanan dan gelandangan dalam wilayah kota Samarinda dan Perda Nomor 07 tahun 2017 tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan dan gelandangan.
Merespon hal itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyampaikan bahwa meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai aturan larangan memberikan uang kepada pengemis dan pengamen, masih banyak ditemukan orang-orang yang berkeliaran di jalanan, termasuk tukang bersih kaca di lampu merah yang bukan berasal dari warga lokal.
“Hadirnya mereka ini sangat meresahkan, apalagi para pengamen yang terkadang meminta dengan memaksa,” ungkapnya, pada Rabu(5/3/2025)
Aris juga menyoroti adanya perbedaan kondisi antara area yang lebih tertib seperti Makam Garden, yang bebas dari gangguan pengamen, dengan kawasan tepian yang sering menjadi lokasi bagi pengamen yang datang hampir setiap saat. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktertiban di sejumlah tempat yang ramai dikunjungi masyarakat.
Lebih lanjut, kata dia, upaya pembinaan terhadap mereka masih seringkali gagal karena mereka kembali muncul setelah dibina.
“Sebagian besar mereka ini sudah pernah dibina, tapi setelah itu mereka kembali lagi sebelumnya dan kebanyakan itu pendatang dari luar daerah datang ke Samarinda,” terangnya.
Dalam persoalan ini, Aris mengusulkan agar kepada pemerintah agar pemantauan melalui CCTV yang terpasang di berbagai titik lampu merah bisa dimanfaatkan lebih maksimal.
“Operator CCTV ini kan terhubung dengan aplikasi Samarinda Government kiranya dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis atau pengamen,” pungkasnya. (Adv/Df)