
Jakarta, Kaltimedia.com – Seorang aktivis perempuan, Neni Nur Hayati, mengalami serangan digital masif usai mengunggah kritik terhadap penggunaan anggaran pemerintah yang dinilai condong pada pencitraan dan buzzer. Unggahan video pendek di TikTok bertanggal 5 Mei 2025 itu mengutip liputan Harian Kompas dan tak menyebutkan nama Gubernur Jawa Barat secara langsung.
Namun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membalas kritik tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada 15 Juli 2025, dengan menarasikan tanggapannya dan menyisipkan kalimat “Salam untuk mbak yang berkerudung”. Sehari setelahnya, foto Neni dari video asli diunggah oleh akun resmi @diskominfojabar milik Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, berkolaborasi dengan akun Pemprov Jabar lainnya.
Unggahan itu memicu hujatan massif terhadap Neni di media sosial. Ia menerima berbagai bentuk kekerasan verbal, doxing, hingga ancaman penyiraman air keras. Tak hanya di kolom komentar, kekerasan juga diterimanya melalui pesan langsung.
“Saya tentu sangat menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mem-posting foto saya tanpa izin, menafsirkan secara sepihak, dan menyebarluaskannya lewat akun resmi,” ujar Neni dalam pernyataan kepada media, Selasa (29/7/2025).
Meski unggahan tersebut kini telah dihapus, Neni menyebut pihak Pemprov belum menyampaikan permintaan maaf resmi, padahal ia telah melayangkan somasi sejak 21 Juli. Ia menilai tindakan pemerintah sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat.
Kepala Dinas Kominfo Jabar, Adi Komar, mengatakan pihaknya sedang dalam proses menjawab somasi.
“Tidak ada maksud buruk. Kami mengedepankan musyawarah demi perbaikan komunikasi publik,” katanya dalam keterangan tertulis.
Namun, sejumlah pakar menilai kejadian ini sebagai refleksi pemerintah yang antikritik dan melanggar privasi. Pakar komunikasi politik Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menyebut apa yang dialami Neni sebagai bentuk watak otoritarian yang berbahaya bagi demokrasi.
“Wajah itu bagian dari privasi. Doxing seperti ini bisa membahayakan, apalagi jika disertai serangan dari basis fans pemimpin yang toksik,” jelas Kunto. Ia menilai para pemimpin daerah harus mampu merespons kritik secara proporsional, bukan malah membungkam suara warga.
Sementara itu, Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, mengungkapkan bahwa peristiwa ini menambah daftar panjang pelanggaran kebebasan berekspresi di Indonesia. SAFEnet mencatat 146 kasus pelanggaran sepanjang 2024, dengan mayoritas korban berasal dari kalangan warga biasa dan aktivis.
“Ini berbahaya karena bisa menimbulkan efek jera (chilling effect) terhadap publik. Harusnya pemimpin menenangkan, bukan malah memantik serangan,” ujar Nenden.
Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan keselamatan digital sebagai bagian dari hak dasar warga. “Bukan hanya keselamatan fisik, tapi juga digital. Ini risiko yang kini dihadapi aktivis setiap hari,” tambahnya.
Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi bagi seluruh warga negara. Namun, peristiwa yang menimpa Neni menunjukkan bagaimana pemerintah kadang justru melanggengkan pelanggaran terhadap hak tersebut.
Kunto pun mendesak agar Pemprov Jabar segera menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menghentikan praktik represif terhadap warganya. “Kalau salah, akui saja. Gubernur harus menegur pendukungnya yang melakukan kekerasan. Jangan sampai kasus ini jadi preseden buruk,” pungkasnya. (Ang)



