
Paser, Kaltimedia.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Polres Paser menggagas penyusunan nota kesepahaman (MoU) bersama RSUD Panglima Sebaya, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja. Pertemuan perdana digelar di ruang Awa Bapekat RSUD, Kamis (24/07/2025).
Pertemuan ini membahas hambatan yang selama ini dialami masyarakat, khususnya terkait klaim BPJS Kesehatan di RSUD Panglima Sebaya akibat minimnya dokumen pendukung seperti Laporan Polisi (LP).
Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko, menjelaskan bahwa pihaknya sering menerima laporan kecelakaan ringan yang sebetulnya tidak perlu diproses sebagai perkara hukum.
“Banyak masyarakat datang buat LP padahal hanya luka ringan. Padahal LP ini membuat proses menjadi panjang. Idealnya, cukup surat keterangan dari kepolisian,” ujar AKP Toni.
Namun, hingga kini BPJS Kesehatan di Paser masih mensyaratkan adanya LP untuk memproses klaim, termasuk untuk kecelakaan tunggal yang tidak ditanggung Jasa Raharja.
“Kalau orang jatuh sendiri, misal nabrak pohon atau terpeleset di jalan, tidak ditanggung Jasa Raharja. Maunya pakai BPJS, tapi malah terkendala karena BPJS minta LP, bukan surat keterangan,” jelasnya.
Kondisi ini membuat pihak rumah sakit dan BPJS kerap kebingungan dalam menentukan alur pelayanan dan penjaminan korban kecelakaan non-lalu lintas berat.
“Makanya, perlu ada MoU agar semua pihak satu suara. Ini menyangkut hak masyarakat,” kata Toni.
Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Paser, Rita Zakia, mengaku akan segera menyampaikan masukan ini kepada pimpinan di Balikpapan.
“Selama ini kami mengikuti regulasi dari pusat. Tapi masukan dari rapat ini akan kami koordinasikan lebih lanjut,” kata Rita.
Ia juga membuka kemungkinan untuk menyesuaikan prosedur klaim seperti di daerah lain.
“Di Balikpapan, Samarinda, hingga PPU, klaim BPJS untuk korban laka ringan bisa pakai surat keterangan, tidak harus LP. Ini akan kami evaluasi,” tambahnya.
AKP Toni berharap pembentukan MoU ini segera terealisasi dan melibatkan instansi lain seperti Dinas Sosial dan Bagian Kesra, agar proses bantuan korban bisa lebih cepat, sederhana, dan berpihak pada masyarakat. (Dy)
Editor: Ang



