
Jakarta, Kaltimedia.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa rencana pemindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat murni bersifat komersial dan bukan dalam konteks penyerahan pengelolaan data kepada pihak asing. Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Gedung Putih terkait kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan AS.
Menurut Hasan, pertukaran data lintas negara merupakan bagian dari manajemen strategis perdagangan global. Ia mencontohkan bahwa sejumlah komoditas seperti bahan kimia atau gliserol sawit dapat digunakan untuk hal positif maupun negatif. Oleh karena itu, transaksi semacam ini memerlukan mekanisme pertukaran data yang aman dan sah secara hukum.
“Pertukaran barang seperti bahan kimia itu butuh pertukaran data. Misalnya gliserol bisa menjadi pupuk atau bom, jadi harus ada kontrol dan kepastian hukum dalam pertukaran data,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Hasan menegaskan, meski data pribadi masyarakat Indonesia akan digunakan untuk kebutuhan komersial dengan mitra Amerika, data tersebut tidak akan dikelola oleh pemerintah atau entitas asing. Begitu pula sebaliknya, Indonesia tidak akan mengelola data milik warga atau perusahaan AS.
“Tujuan utamanya adalah penggunaan data untuk transaksi komersial, bukan untuk menyerahkan kendali data kita kepada pihak luar,” tambah Hasan.
Ia memastikan bahwa segala bentuk transfer data pribadi ke luar negeri tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mensyaratkan bahwa data hanya dapat ditransfer ke negara yang memiliki sistem perlindungan data setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas proses pemindahan data ini. Menurutnya, transfer data dilakukan secara bertanggung jawab dan telah melalui penilaian terhadap sistem hukum perlindungan data di Amerika Serikat.
“Ini adalah transfer data yang bertanggung jawab dan dilakukan dengan negara yang juga memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi,” kata Airlangga di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Gedung Putih dalam rilis resminya menyatakan bahwa Indonesia telah mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data pribadi yang memadai. Pernyataan ini merupakan bagian dari dokumen fact sheet berjudul “Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah.”
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa transfer data pribadi ini menjadi bagian dari langkah untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara. Selain itu, Indonesia juga sepakat untuk menangguhkan tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule) bagi produk-produk tak berwujud dan menyederhanakan prosedur impor digital.
Kesepakatan ini juga mencakup penetapan tarif resiprokal sebesar 19% bagi produk tertentu dan dukungan terhadap moratorium global bea masuk atas transmisi elektronik dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). (Ang)





