
Kutai Timur, Kaltimedia.com – Seorang pemuda berinisial MHS (22) harus berurusan dengan hukum setelah menyebarkan video asusila bersama mantan kekasihnya, Bunga (nama samaran), yang saat ini masih berusia 17 tahun. Insiden ini terjadi di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan diduga dipicu oleh sakit hati setelah hubungan asmara keduanya kandas.
“Pelaku menyebarkan video pada Juni 2025 karena tidak terima diputus oleh korban,” kata Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, Jumat (27/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah orangtua korban mengetahui video tersebut beredar luas di media sosial. Polisi mengungkap bahwa video awalnya dikirim oleh pelaku ke sejumlah teman sekolah korban sebelum menyebar lebih luas hingga diketahui keluarga.
“Setelah itu, video menyebar ke luar dan akhirnya sampai ke tangan orangtua korban,” jelas Erik.
MHS akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Bengalon, Kutim, Kamis (26/6). Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke Kaliorang sebelum kembali bersembunyi di Bengalon.
“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” tambah Erik.
Berdasarkan pengakuan MHS, video tersebut direkam pada tahun 2023, saat hubungan mereka masih berjalan. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 10 SMA dan berusia 15 tahun.
“Ini memperberat pelanggaran yang dilakukan pelaku karena korban masih di bawah umur ketika video dibuat,” tegasnya.
Saat ini, MHS telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Erik. (Ang)





