DPRD Samarinda Dorong Revisi Perda Bencana demi Keselamatan dan Penataan Kota Berkelanjutan

Foto : Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim.

Samarinda – Upaya mengurangi risiko bencana di Kota Samarinda memasuki babak penting, DPRD kota Samarinda mendorong untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat sistem mitigasi sekaligus menertibkan pembangunan, terutama di kawasan rawan bencana.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan pentingnya peninjauan ulang perda tersebut, mengingat Samarinda masih tergolong wilayah dengan risiko bencana menengah hingga tinggi. Banjir, longsor, dan kebakaran terus menjadi ancaman di sejumlah titik kota.

“Perda ini bukan hanya untuk mengatur, tapi untuk melindungi. Jika disempurnakan, kita bisa tekan risiko dan kurangi dampak bencana di masa depan,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (23/5/2025).

Ia mengungkapkan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda telah memetakan secara rinci area-area dengan potensi risiko tinggi.

Pemetaan itu mencakup pula zona permukiman, sehingga diperlukan aturan ketat untuk mencegah pembangunan yang melanggar prinsip keselamatan lingkungan.

Revisi perda dirancang memuat larangan eksplisit terhadap pembangunan di zona merah, termasuk sanksi tegas bagi pelanggaran. Tujuannya tak lain adalah mencegah masyarakat tinggal di wilayah yang rawan dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

“Kalau tetap dibangun, ya ada konsekuensi hukum. Ini penting bukan hanya untuk menertibkan, tapi juga demi melindungi warga dari risiko yang sebenarnya bisa dicegah,” tegas Rohim.

Ia menambahkan, saat bencana terjadi, masyarakatlah yang paling terdampak, dan pemerintah harus menanggung biaya besar untuk penanganan dan rehabilitasi pascabencana.

“Kalau kita bisa disiplin sejak awal, kerugian besar di masa depan bisa kita hindari,” tutupnya. (Adv/df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *