Oknum Anggota Polisi Dipecat Akibat Perkosa Mertuanya Sendiri

Ilustrasi oknum Polisi. Sumber foto: Net

BUTON – Oknum anggota Polres Buton Utara (Butur) berinisial Aipda AD resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. AD diduga melakukan tindak pidana  pemerkosaan atau rudapaksa terhadap ibu mertuanya sendiri. 

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, mengonfirmasi bahwa sidang kode etik terhadap AD telah dilaksanakan dan menghasilkan keputusan PTDH. 

Insiden ini diketahui terjadi pada 16 Januari 2025 di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Buton UtaraSulawesi Tenggara

Menurut laporan, korban yang berinisial AS sedang memasak di dapur ketika AD memanggilnya ke kamar dengan alasan ingin berbicara. 

Dalam penyelidikan, Aipda AD diduga merudapaksa mertuanya sendiri, berinisial Nyonya AS.

Peristiwa ini terjadi pada 16 Januari 2025.

Menurut informasi, saat itu korban Ny AS sedang memasak di dapur rumahnya. 

Aipda AD lalu memanggil ibu mertua itu yang sedang sibuk di dapur untuk datang ke kamar dengan dalih ingin berbicara. 

Namun, korban menolak permintaan sang menantu.

Alih-alih menunggu, Aipda AD justru menghampiri AS dari arah belakang, memeluk paksa dan kemudian membopongnya ke kamar.

Hingga dugaan tindakan rudapaksa terjadi.

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum internal telah ditempuh hingga diputuskan untuk memecat AD dari institusi kepolisian.

“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH.


Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” kata Totok Budi, Sabtu (19/4/2025). Setelah keputusan pemecatan, Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.

Bahkan, muncul klaim bahwa ia mendapat dukungan dari pihak tertentu agar terbebas dari sanksi. Menanggapi hal ini, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan transparansi.

“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding.

Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima.

Kami akan telusuri,” jelas Totok Budi. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *