Disiplin ASN PPU Disorot, DPRD: Jangan Nongkrong Saat Jam Kerja

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman.

PENAJAM PASER UTARA – Temuan pelanggaran disiplin oleh pegawai pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuai perhatian serius. Wakil Bupati PPU yang melakukan sidak belum lama ini mendapati banyak ASN yang tidak berada di tempat saat jam kerja.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman pun angkat bicara soal itu. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran harus tetap diproses sesuai aturan. Tidak semua kesalahan langsung diberi sanksi berat, sebab ada prosedur yang harus dijalani.

“Kan ada tahapan-tahapan sanksinya, tidak bisa setiap pelanggaran langsung sanksi berat. Ada prosesnya,” kata Ishaq, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, alasan ketidakhadiran ASN saat sidak beragam. Ada yang sudah absen lewat fingerprint tapi malah keluar kantor, ada yang cuti dengan seizin pimpinan OPD, dan ada pula yang tanpa keterangan sama sekali.

“Sanksinya akan berjalan. Bisa melalui pemanggilan kepala OPD oleh Inspektorat dan BKPSDM,” jelasnya lagi.

Ishaq menyoroti fenomena pegawai yang berkeliaran di luar kantor, bahkan nongkrong, saat seharusnya bekerja. DPRD menekankan bahwa kedisiplinan ASN harus ditingkatkan.

“Tidak boleh ada lagi ASN yang berada di luar kantor di jam kerja. Ini soal tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga berharap pimpinan OPD memberi contoh baik dan tidak meninggalkan tempat kerja di waktu pelayanan. DPRD mendorong agar pelayanan publik bisa dilakukan dengan lebih maksimal dan profesional. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *