Enam Oknum Polisi di Baubau Diduga Aniaya Junior di Barak, Sempat Tenggak Minuman Beralkohol

Ilustrasi penganiayaan. Net

BAUBAU – Enam oknum Polisi diduga aniaya juniornya di Barak Dalmas Polres Baubau, Jumat (21/2/2025). Keenam polisi berinisial Bripda F, Bripda RAY, Bripda MAF, Bripda LAM, Bripda A, dan Bripda MA diduga pesta miras sebelum menganiaya juniornya inisial Bripda AK (22).

Pasca kejadian tersebut, korban langsung laporkan tindakan seniornya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan kasus penganiayaan, Senin (3/3/2025).

Korban diperiksa bagian tubuhnya untuk menemukan indikasi dugaan penganiayaan. Terlihat bagian pancreas korban alami pendarahan dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baubau dan dirujuk ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Bripda AK melalui kuasa hukumnya, Safrin Salam mengatakan kegiatan yang dikalukan berkedok pembinaan.

“Kami melaporkan tindak pidana pasal 351 KUHP di Polda Sultra atas dugaan penganiayaan yang dilakukan enam anggota Polres Baubau ini,” kata Safrin, dilansir dari Tribunnews.

Safrin menyebut bahwa korban membuat laporan di Polda Sultra karena pelaporan pidana di Polres Baubau tidak direspon.

Selain itu, alasan Polres Baubau tidak menindaklanjuti laporannya karena kasus ini sudah diambil alih Polda Sultra. https://354037e2f98beedaf9e64632f1429497.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-41/html/container.html

“Alasannya sudah ditangani Polda, jadi kami kuasa hukum juga harus membuat pelaporan pidananya di reskrim Polda Sultra,” bebernya.

Diungkapkan Safrin, enam oknum polisi yang menganiaya Bripda AK sempat meminum minuman keras (miras) saat berada di Barak.

“Dari informasi yang kami peroleh dari saksi-saksi ini, enam polisi ini sempat meminum minuman beralkohol di Barak sebelum memukul korban Bripda AK,” sebut Safrin.

“Itu dibuktikan dari keterangan teman korban, mereka disuruh membuang botol minuman beralkohol,” imbuhnya.

Bukan hanya membuat laporan mengenai tindak pidana penganiayaan, Bripda AK juga melaporkan enam seniornya itu ke Propam dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Safrin menilai, enam oknum polisi yang menganiaya Bripda AK hingga kritis tersebut harus mendapat sanksi tegas dari institusi karena mencoreng nama baik Polri. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *