Kaji Perda Nikah Siri, DPRD Samarinda Cari Solusi

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi.

Samarinda – Agar bisa membatasi adanya praktik nikah siri, DPRD Kota Samarinda mencoba untuk mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, banyaknya kasus pernikahan siri yang berdampak negatif pada anak dan perempuan.

Selain itu juga banyaknya laporan yang masuk dampak dari pernikakahan siri, praktik penghulu liar, dan kurangnya regulasi terhadap pengulu liar tersebut.

Seperti yang dijelaskan oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, bahwa tidak adanya pendataan resmi dari nikah siri, membuat pencatatan Disdukcapil menjadi terhambat.

“Meski kini sudah ada mekanisme pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tapi prosesnya tetap memerlukan tahapan tambahan,” kata Ismail.

Kemudian, Ismail menjelaskan bahwa pernikahan siri berdampak pada kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) yang meningkat, bahkan berujung anak yang ditelantarkan.

Apalagi nikah siri tidak dibawahi payung hukum yang jelas, sehingga istri dan anak bisa saja ditinggalkan oleh suaminya. Oleh karenanya, hal ini perlu dikaji.

“Akibatnya, istri dan anak sering kali menjadi korban tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD Samarinda tengah melakukan audiensi dengan pengacara dan Kementerian Agama (Kemenag) kota Samarinda, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencari tahu apakah ada regulasi yang dapat dijadikan dasar dalam pembuatan Perda terkait pembatasan pernikahan siri.

“Kami berupaya mencari solusi agar pernikahan siri tidak semakin banyak terjadi dan masyarakat lebih sadar akan konsekuensinya,” tandas Ismal. (Adv/dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *