
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menunjukkan kepedulian terhadap kelompok difabel dengan meluncurkan program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang akan dimulai pada Januari 2025.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada 10.000 pekerja difabel, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1,9 miliar.
Kepala Bappeda Litbang Balikpapan, Murni, menyatakan bahwa program ini adalah langkah konkret untuk memperluas jaminan sosial kepada kelompok masyarakat rentan.
“Pendataan telah selesai, dan pelaksanaannya akan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini adalah program pertama kami yang fokus pada pekerja difabel,” jelas Murni.
Balikpapan diketahui memiliki sekitar 35.000 pekerja rentan, di mana 10.000 di antaranya telah dibantu oleh Pemprov Kaltim. Kali ini, Pemkot Balikpapan memilih memprioritaskan kelompok difabel sebelum memperluas perlindungan kepada pekerja nonformal lainnya, seperti kepala keluarga perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam program ini, Pemkot akan menanggung premi sebesar Rp 16.800 per orang untuk dua jenis perlindungan: jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Kebijakan ini sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mendorong daerah untuk memperluas jangkauan jaminan sosial bagi pekerja.
Selain jaminan sosial, Pemkot Balikpapan berkomitmen memberdayakan difabel melalui kerja sama dengan UMKM lokal. Program ini memastikan difabel memiliki akses untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi, seperti event kota dan pelatihan keterampilan.
“Kami ingin menciptakan peluang bagi mereka agar semakin berdaya,” tambah Murni.
Program ini juga merupakan salah satu aspirasi yang disampaikan serikat pekerja pada peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu. Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap kelompok difabel tidak hanya terlindungi secara sosial, tetapi juga memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berkembang di berbagai sektor. (KM2)





