
PENAJAM PASER UTARA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengidentifikasi tujuh perusahaan di sekitar Bandara VVIP, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, yang belum melengkapi dokumen perizinannya.
Penegasan tersebut menyusul hasil monitoring gabungan yang dilakukan DPMPTSP bersama beberapa instansi terkait.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa monitoring ini dilakukan berdasarkan surat tugas dari Pj Bupati PPU, Makmur Marbun.
Pengawasan ini melibatkan kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidang Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Selama seminggu terakhir, kami bersama tim gabungan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan di kawasan Bandara VVIP. Kami telah memanggil perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan untuk mengingatkan mereka tentang kewajiban pengurusan dokumen perizinan,” katanya.
Nurlaila menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan tersebut belum memiliki perizinan usaha yang lengkap.
“Ada delapan perusahaan, tujuh diantaranya belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap,” ucapnya.
DPMPTSP PPU menekankan pentingnya pelengkap dokumen perizinan yang terdiri dari sistem Online Single Submission (OSS) untuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Perusahaan harus memiliki tiga bentuk perizinan ini untuk menjalankan usaha mereka secara sah. Jika belum ada bangunan, mereka harus mengurus SLF,” tegasnya.
Nurlaila menambahkan bahwa DPMPTSP PPU akan menerapkan sanksi secara bertahap.
Perusahaan akan diberikan peringatan tertulis pertama dan diberi waktu satu bulan untuk memenuhi persyaratan perizinan.
Jika tidak diindahkan, peringatan tertulis kedua akan dikeluarkan dengan batas waktu 15 hari.
Kegagalan untuk mematuhi peringatan ini dapat berujung pada pencabutan atau penutupan kegiatan usaha.
“Kemudian nanti bisa berdampak pada pencabutan atau penutupan kegiatan usaha,” serunya. (Cps)





