
PENAJAM PASER UTARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan sosialisasi transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di gedung kantor Kecamatan Penajam, Senin (9/9/2024). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kader Posyandu dan memperluas layanan kepada masyarakat desa, serta mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, dan dihadiri oleh kader posyandu serta perwakilan pemerintah desa, termasuk lurah dan sekretaris desa di wilayah PPU. Tita Deritayati menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, transformasi ini mencakup perubahan tata kelola pemerintahan desa, termasuk Posyandu.
“Transformasi ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di tingkat desa,” katanya.
Posyandu kini akan bertransformasi menjadi LKD, dengan cakupan yang lebih luas daripada hanya sekedar layanan berbasis masyarakat seperti imunisasi dan pemantauan pertumbuhan balita. Kini, Posyandu akan mengelola enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup pemukiman, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, sosial, dan ketentraman serta ketertiban umum.
“Dengan enam SPM ini, Posyandu tidak hanya akan fokus pada layanan kesehatan, tetapi juga pada berbagai aspek penting lainnya untuk memberikan pelayanan yang lebih komprehensif bagi masyarakat,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan enam bidang SPM. Tita Deritayati menekankan pentingnya koordinasi antara kader Posyandu dan SKPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum untuk masalah sanitasi, Dinas Pendidikan untuk bidang pendidikan, serta instansi lain terkait.
“Para kader Posyandu akan bekerja sama langsung dengan SKPD untuk mempercepat layanan kepada masyarakat. Misalnya, masalah sanitasi akan ditangani bersama Dinas Pekerjaan Umum, dan keamanan serta ketertiban umum akan dikoordinasikan dengan instansi terkait,” tambahnya. (Cps)





