
PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat koordinasi untuk sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 dalam mengawasi keberadaan orang asing. Kegiatan diselenggarakan pada hari Selasa (7/5/2024) di aula Hotel Ika Petung.
“Sinergitas dalam mengawasi orang asing penting dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara PPU Anang Widianto dalam sambutannya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Doni Purwokohadi Sandra Dewa juga menyampaikan, bahwa pengawasan orang asing di wilayah Penajam Paser Utara saat ini penting untuk dilakukan mengingat adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menarik perhatian dunia. Pengawasan dilakukan guna memastikan keamanan, ketertiban, dan keteraturan di sekitar area tersebut.
“Saat ini, memang belum terlihat adanya warga negara asing yang terlibat dalam pembangunan IKN. Namun, kita tidak mengetahui kapan para investor dari luar negeri akan mulai berinvestasi dan membawa tenaga asingnya ke wilayah IKN,” timpalnya.
Dalam rapat koordinasi ini disampaikan akan ada tindak lanjut terkait sinkronisasi data warga asing yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk peningkatan pengawasan dan pencegahan pelanggaran.
Untuk diketahui, imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara.
Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. (Cps)