
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Terkait dengan adanya laporan mengenai penggunaan jalan umum sebagai akses Hauling Batu Bara di daerah Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dengan beredarnya video viral pada bulan Desember lalu di sosial media, yang memperlihatkan truk-truk iringan mengangkut Batu Bara (Hauling) melintas di jalan umum. Kejadian tersebut memicu perseteruan dengan masyarakat, karena mereka masih terus beroperasi melintasi jalan yang bahkan sudah di blokade oleh warga setempat menggunakan kursi.
Menanggapi masalah tersebut, PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyampaikan terkait pentingnya penegakan peraturan. Pihaknya segera melakukan koordinasi bersama pihak terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Penegakan ini tidak hanya harus bersifat represif, tetapi harus dimulai dengan komunikasi. Kemarin, saya telah menugaskan Satpol PP bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk berkomunikasi dengan pemilik tambang,” tuturnya ditemui pada Rabu (03/01/2024) siang.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 mengatur tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
“Memang kita punya Perda Nomor 10 tahun 2012, tentang tata cara pengangkutan hasil perkebunan dan pertambangan, disitu sudah kita atur bagi hasil perkebunan dan pertambangan, itu harus melalui jalur-jalur khusus. Dilarang melalui jalur umum kecuali, ada izin,” jelasnya.
Harapannya agar kemudian melalui komunikasi yang dijalin dengan baik, pihak pemilik tambang dapat memahami serta mematuhi regulasi yang ada.
“Mudah-mudahan dengan komunikasi yang bagus, mereka dapat memahami regulasi yang kita punya, dan mereka juga memahami bahwasanya regulasi itu harus kita tegakkan,” pungkasnya. (As)





