
BALIKPAPAN – Kasus perundungan sesama pelajar SMP yang terjadi di Balikpapan dan viral di media sosial warganet dalam satu hari terakhir berlanjut ke ranah hukum.
Sebelummya kasus tersebut dikabarkan berujung damai antara keluarga korban berinisial AA (13) dan keluarga terduga pelaku berinisial KD (13) dan MR (13).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham membenarkan perihal itu. Dikatakan kedua terduga pelaku atau terlapor diamankan oleh Polresta Balikpapan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada Minggu (1/10/2023) malam, kedua remaja itu terlihat di ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan. Mereka didampingi orangtuanya masing-masing.
“Langka-langkah dari penyidik saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban,” kata Iskandar kepada wartawan.
Korban juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara Balikpapan. Kini kepolisian masih menunggu hasilnya, apakah korban mengalami luka berat dan lainnya.
Secara kasat mata untuk luka-luka fisik memang tidak terlihat, mengingat kejadian sudah cukup lama tepatnya pada 23 September 2023 lalu dan baru viral pada 1 Oktober 2023 kemarin setelah video rekamannya tersebar di media sosial.
“Tenggang waktu kejadian dan viral itu ada sekitar satu minggu. Dan sempat didamaikan. Namun karena viral setelah direkam dan disebarkan oleh salah satu teman terduga pelaku, menjadi atensi pimpinan Polri untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Psikolog, lanjut Iskandar, juga akan melakukan penilaian untuk memahami dampak psikologis terhadap korban, sebab dalam rekaman kejadian tersebut cukup sadis.
Ada pun rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dilakukan diversi.
“Tetapi sesuai dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tepatnya di Pasal 1 angka 7 bahwa, pelaku-pelaku anak itu wajib dilakukan diversi, atau penyelesaian perkara di luar persidangan,” ucapnya.
Diketahui, korban dianiaya oleh kedua terlapor di sebuah tempat ibadah di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada 23 September 2023 sekitar pukul 13.30 Wita.
Bermula dari pesan singkat Instagram (DM) yang dikirimkan korban kepada pacar salah satu terlapor. Pesan singkat tersebut dinilai menyinggung perasaan pacar terlapor, sehingga terlapor mengajak temannya untuk menganiaya korban.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat korban dianiaya oleh dua terlapor dan disaksikan beberapa temannya. Korban dipukuli, ditendang, dan didorong hingga terjatuh. (Pcm)





