
Kutai Kartanegara, kaltimedia.com – Pembukaan resmi Fokus Group Discussion (FGD) Implementasi Permendagri no 96 tahun 2017 tentang Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang berlokasi di Gedung PKM Tenggarong Seberang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar H. Sunggono pada hari Rabu (24/05).
Dengan resmi dibukanya FGD ini, Sunggono mengharapkan para kepala Desa dapat lebih menggali dan memanfaatkan potensi desa yang mereka miliki agar dapat berkembang dan bekerja sama dengan desa lain.
“Kerja sama antar Desa yang dimaksudkan merupakan kerja sama antar Desa dengan desa lain dalam satu lingkup Kecamatan dan kerja sama antar Desa dalam lingkup Kecamatan yang berbeda namun dalam satu Supra Desa atau Daerah Kabupaten / Kota,” jelasnya.
Sunggono berpendapat, bahwa ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai kerjasama antar desa seperti pengembangan usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa hingga bidang keamanan dan ketertiban.
Selain kerjasama antar desa, Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 juga mengatur tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa juga melibatkan BUM Desa atau yang berada dalam satu kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa. Kerja sama antar desa juga bisa dilakukan dengan pihak ketiga yaitu pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada, hal ini muncul atas prakarsa Desa dan kerja sama yang muncul karena gagasan atau prakarsa Pihak Ketiga.
“Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga harus diatur melalui Perjanjian Bersama melalui Kesepakatan Musyawarah Desa,” ungkapnya.
Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama sedikitnya berisi tentang ruang lingkup kerja sama bidang kerja sama, tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, tata cara tentang perubahan, penundaan dan pembatalan serta penyelesaian perselisihan. Sedangkan kerja sama antar desa maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga harus difasilitasi oleh Camat atas nama Bupati/walikota.
Dengan diadakannya FGD ini, Sunggono mengharapkan adanya peningkatan serta percepatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.



