
Samarinda, Kaltimedia.com – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042telah sah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dimana Wali Kota Samarinda Andi Harun berharap Samarinda bebas dari tambang di tahun 2026.
Adapun penetapan Raperda RTRW itu digelar di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023).
Dikutip dari berita sebelumnya, bahwa dalam Perda tersebut tidak lagi ada zona tambang di Kota Tepian.
Andi Harun menuturkan ada waktu hingga 2026 bagi pengusaha untuk melakukan aktivitas tambang batu bara di Samarinda.
“Kitakan memberi kesempatan sampai 2026, jadi masih ada kesempatan bagi pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) untuk melakukan aktivitas tanpa batu bara hingga tahun 2026,” katanya.
Kemudian, dalam kebijakan tersebut merupakan sebuah perencanaan fundamental Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan AH. Dan ditargetkan pada tahun 2026 Samarinda terbebas dari zona tambang.
Sehingga, pihaknya pun dimulai dari tahun 2023 fokus dalam persiapan menjadi kota industry jasa dan perdagangan.
Begitupun pelaku usaha dan masyarakat, ia berharap bisa menyesuaikan fokus pembangunan ekonomi di Samarinda.
“Setelah itu kita ingin betul-betul Samarinda tidak bergantung pada perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Terlebih ia katakan tambang telah banyak merugikan warga Samarinda.
“Saya kira kita semua sependapat, cukup sudah bukti tanah longsor, banjir,” pungkasnya. (Tit)



