
BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI), untuk melaksanakan kegiatan edukasi Perpajakan.
Diantaranya dalam sosialisasi validasi Nomor Induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi, serta pemutakhiran data profil perpajakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini, sebagai wujud dukungan Pemerintah Daerah Kota Balikpapan terhadap peningkatan pelayanan administrasi dengan nomor identitas tunggal (single identity number) berupa NIK sebagai NPWP.
“Kami menyambut baik dan terimakasih atas kegiatan ini, untuk menyukseskan single identity number,” ujar Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfianyah, Rabu (15/2/2023).
“Hal ini merupakan bentuk digital leadership yang seharusnya sudah dilakukan sejak dulu, dimana telah berkembang era teknologi, informasi dan komunikasi (TIK),” imbuhnya.
Agar semakin memahami secara konkret tentang mekanisme validasi NIK ke NPWP, turut hadir narasumber dari KPP Pratama Balikpapan Timur yang memandu secara langsung praktik validasi NIK menjadi NPWP.
Sementara, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Balikpapan Timur; Herry Kurniawan Nugroho menuturkan bahwa validasi NIK menjadi NPWP ini memudahkan wajib Pajak. Sehingga ke depannya, dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh wajib Pajak atau Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk pegawai Disperkim Kota Balikpapan, supaya perpindahan data dapat diselesaikan dengan cepat.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Disperkim Kota Balikpapan, yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini,” tutur Herry.
“Serta penyelesaian pelaporan SPT Tahunan Pajak 2022 oleh seluruh pegawai Disperkim, kedepan kerjasama ini akan terus kami harapkan untuk peningkatan pelayanan pajak,” imbuhnya.
Sehingga, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru.
Hal ini, sesuai kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut, terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.
Diantaranya yang pertama Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kemudian kedua, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Selain itu yang ketiga, bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
“Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaraan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfiansyah, Rabu (15/2/2023). (Pry/adv)



