Kabupaten Paser Dan Berau Telah Penuhi 10 Indikator DRPPA

Sumber gambar: nasional.kompas.com
Sumber gambar: nasional.kompas.com

Berau, Kaltimedia.com – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim) ungkapkan Kabupaten Paser dan Berau menjadi motor Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Kedua Kabupaten tersebut telah memenuhi 10 indikator DRPPA. Adapun desa yang terpilih untuk di Kabupaten Paser yaitu Desa Songka, sedangkan Kabupaten Berau Desa Janju.

“Alhamdulillah kedua desa tersebut telah menjadi penggerak DRPPA,” ucap Soraya, Jumat (9/12/2022).

DRPPA adalah desa/kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, yang dilakukan  secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia

Sepuluh indikator DRPPA yang dipenuhi oleh Desa Songka dan Desa Janju antara lain adalah:

1.         Pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan.

2.         Penyusunan data terpilah.

3.         Peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah  perempuan dan anak.

4.         Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.

5.         Keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa.

6.         Desa melakukan pemberdayaan perempuan  dalam kewirausahaan yang berperspektif  gender yang dibarengi dengan proses  membangun kesadaran kritis perempuan.

7.         Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.

8.         Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

9.         Tidak ada pekerja anak.

10.       Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

Lebih lanjut, pada pesentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, pemyintas bencana dan penyintas kekerasan. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik, yang berbais hak anak. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *